Pilkada Kota Tangsel

KPU Beberkan Batasan Dana Kampanye untuk Pilkada Tangsel 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membatasi dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maksimal sebesar Rp42 miliar.

"Batasan pengeluaran dana kampanye ini diatur keputusan KPU ada di angka 42 miliar," ucap Divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, Setu, Rabu (25/9/2024).

Kekinian, KPU telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

"Pasangan calon laporan awal dana kampanye yang mana tahapannya pada 24 september 2024, kemudian ada masa perbaikan 25-27 September 2024 untuk masa perbaikan, jika memang LADK dinilai belum benar, kemudian akan diumumkan pada 28 September 2024," ujar Ajat.

Ajat menambahkan, setelah Paslon menyerahkan LADK maka dilanjutkan membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye.

Baca juga: Jumlah DPT Pilkada Kota Tangerang Ditetapkan KPU Sebanyak 1.377.828, Lebih Banyak Dibanding Pemilu

Berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024, dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kalau dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang," ucap Ajat.

Ajat menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua pasangan calon. 

Ia menyampaikan pihak KPU akan mengumumkan pada 28 September 2024 mendatang.

"Nominalnya belum, kan masih awal jadi belum tahu berapa total nominalnya. Nanti pada 28 September 2024, baru diumumkan," pungkasnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News