Kemendikbudristek Sebut Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Sah, Begini Respons UIPM

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad saat mendapat gelar honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kemendikbudristek mengeluarkan rekomendasi soal status gelar honoris causa Raffi Ahmad yang diberikan Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Hasilnya gelar akademik milik Raffi Ahmad tidak diakui alias abal-abal.

Kemendikbudristek sudah melakukan Investigasi dilakukan termasuk mengecek langsung  keberadaan kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Universal Institute of Professional Management (UIPM), HS Alibasya, merespons tentang gelar honoris causa yang diberikan untuk presenter Raffi Ahmad yang dianggap tidak sah.

Baca juga: Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Tidak Terdaftar di Indonesia, Gelar Akademik Tidak Berlaku

"Lembaga resmi pemerintah menilai bahwa itu ilegal atau menganggap tidak sah, itu juga keliru menurut saya. Kan tidak diperlukan legitimasi dari sini, khusus Raffi tentunya, karena Raffi bukan diberikan gelar asosiasi pendidikan yang ada di Indonesia," kata HS Alibasya saat ditemui di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

HS Alibasya menyebut, gelar itu sah di mata hukum internasional. Mengingat kampus UIPM yang berdomisili di Amerika Serikat dan beberapa negara.

Selain itu, Raffi Ahmad menerima gelar tersebut di Thailand beberapa waktu lalu.

"Kalau ditanyakan apakah Raffi diberikan gelar itu sah atau tidak, menurut saya ukurannya adalah sejauh mana hukum di Thailand itu dibenarkan atau sebaliknya, kan begitu. Jangan gegabah menilai kalau itu ilegal karena ini bisa dikenakan UU ITE kan gitu," tutur HS Alibasya.

Baca juga: Kemendikbudristek Umumkan Hasil Investigasi Kampus UIPM di Bekasi yang Berikan Gelar Dr HC ke Raffi

Alibasya menambahkan, gelar tersebut juga diberikan untuk Raffi berdasarkan kontribusi di industri hiburan.

"Kan memang kejadiannya bukan di Indonesia dan ini bukan suatu pendidikan formal, artinya pemberian gelar honoris causa bukan atas pendidikan formal yang diikuti baik secara online maupun offline, tetapi atas prestasi," tutur Alibasya.

Sebagai informasi, salah satu yang membuat suami Nagita Slavina itu bisa mendapat gelar honoris causa lantaran peran Raffi di industri hiburan Tanah Air.

Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena, mengatakan, para profesor telah melakukan sidang etik dan memutuskan Raffi Ahmad menyandang gelar itu.

Helena menyebut, sidang etik itu dilakukan oleh professor yang berada di luar negeri dan berkomunikasi dengan Indonesia.

Unggahan Raffi menimbulkan polemik di sebagian netizen. Sebab banyak yang mempertanyakan riwayat pendidikan tinggi Raffi Ahmad.

Sampai warganet menelusuri kampus UIPM di website yang terletak di beberapa daerah. Ada warganet yang menelusuri UIPM di Thailand yang ternyata adalah apartemen atau hotel. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News