Akibat penyiraman ini, mata M mengalami infeksi.
Direktur RSUD Lewoleba, Yosep Freinademetz Paun mengatakan pada Senin malam, M dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Kata Yosep, dokter sedang fokus menangani infeksi pada kedua mata pasien.
Namun kini mulai membaik, sekalipun masih trauma dan mengeluhkan sakit di bagian mata.
4. Pelaku Masih Jenguk Korban
Bukannya sadar dan menyerahkan diri ke polisi, CA justru masih menjenguk korban M.
CA ditangkap saat menjenguk korban.
Sebagai informasi, saat melakukan aksinya, CA menggunakan air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat.
CA yang seorang petani, menyiramkan air keras ke M sembari mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.
Sementara untuk pakaian yang ia gunakan saat aksi keji itu dikubur oleh pelaku. Sementara kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya turut disembunyikan.
Setelah melakukan aksinya, CA membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Meski sempat mengelak, CA kini dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News