TRIBUNTANGERANG.COM - Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah secara resmi telah menjadi utusan khusus Presiden Prabowo pada Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029, utusan khusus Presiden akan menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Raffi Ahmad dan Gus Miftah setelah dilantik akan menerima gaji dan fasilitas setara dengan Menteri. Hal ini karena utusan khusus Presiden berbeda dengan staf khusus Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Tak hanya itu, Utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas.
Dalam perpres diatur utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi dan Gus Miftah serta seluruh utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Respon Raffi Ahmad dan Gus Miftah
Selepas dilantik, Raffi Ahmad menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amanah yang diberikan.