Bareskrim Polri Grebek Laboratorium Narkoba di Bali, Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik Narkotika jenis hasis di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024).

TRIBUN TANGERANG.COM, DENPASAR- Polisi menggerebek pabrik pembuatan narkoba di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali.

Dahsyatnya, pabrik yang berada di tengah pemukiman ini mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja. 

Pabrik yang digrebek pada Selasa (19/11/2024) itu memproduksi hasis dan Happy Five.

Demi melanggengkan usah narkoba ini, pngelola narkoba menggunakan pods system layaknya anak muda yang menghisap rokok elektrik.

Hal ini membuat aktivitas narkoba para penggunanya terkamuflase sehingga tidak ketahuan oleh aparat.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.

“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers mengutip Kompas TV, Selasa (19/11/2024).

Wahyu mengatakan, pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.

Dia menjelaskan, laboratorium memang sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya.

“Modus operandi peredaran narkoba menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” tambah dia.

Wahyu mengatakan, pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.

 “Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka yang merupakan karyawan pembuat narkoba di sebuah vila yang berada di Uluwatu, Badung, Bali pada Selasa (19/11/2024).

Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
12