TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Agung memberi respon atas tudingan melakukan abuse of power terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
Seperti diketahui saat ini Tom Lembong tengah terseret kasus dugaan korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menepis tudihan jika Kejagung melakukan abuse of power kepada Tom Lembong.
Harli Siregar menyebut jika penetapan tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Harli pun meminta agar publik mengikuti perkembangan sidang praperadilan yang tengah diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangkanya.
Hari ini, Selasa (19/11/2024), pihak kejaksaan akan membacakan eksepsi atau sanggahan atas gugatan yang disampaikan kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya.
"Kita ikuti saja prosesnya ya," jelas Harli.
Baca juga: Mantan Wakapolri Heran Kejagung Jadikan Tom Lembong Tersangka, Endus Motif Tertentu di Baliknya
Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus yang menimpa kliennya.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Zaid menjelaskan, hal tersebut merujuk pada pernyataan Kejagung yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar tanpa didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pernyataan Kejagung mengenai kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan pada hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power," kata Zaid.
"Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong,” tambah dia.
Zaid mengatakan, jika dalam penyidikan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah.
"Sampai sejauh ini kami belum melihat, terutama mengenai unsur kerugian negara sebagai unsur terpenting dalam tindak pidana korupsi,” kata Zaid.
Baca juga: Melawan, Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Pasca Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula