TOPIK
Korupsi Impor Gula
-
Sembari terus berjuang, Tom Lembong diketahui menjalani tahanan di Rutan Salemban cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Jumat (18/7/2025), membacakan vonis terhadap Tom Lembong di kasus Impor Gula.
-
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016
-
Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya
-
Dia memastikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong sudah dikoordinasikan dengan Presiden.
-
Penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung dianggap kesalahan prosedur.
-
Kejaksaan Agung memberi respon atas tudingan melakukan abuse of power terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
-
Kasus impor gula tersebut terjadi di tahun 2015 saat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan di era kabine Presiden Jokowi.
-
Tom Lembong dijadikan Kejagung menjadi tersangka kasus korupsi impor gula bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
-
Pri yang akrab disapa Tom Lembong ini akan mengajukan prapid pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.
-
Kebijakan impor gula yang dilakukan Tol Lembong terjadi di tahun 2015, Kebijakan impor gula tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
-
Dalam unggahannya di akun media sosial X, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun membeberkan sifat Tom Lembong yang telah dikenalnya selama 20 tahun.
-
Anies Baswedan akhirnya memberi respon perihal penetapan tersangka kepada Tom Lembong atas dugaaan kasus korupsi impor gula.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved