Korupsi Impor Gula
Peran Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Hingga Rugikan Negara Rp 400 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Mantan Mendag RI era Presiden ke 7 Joko Widodo itu pun sudah ditetapkan tersangkan pada Selasa (29/10/2024).
Tom Lembong diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Tak hanya Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka lain yaitu CS Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Mendag.
Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
"Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan, apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
"Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait," jelasnya.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Sementara itu, keterlibatan CS, Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini juga terjadi pada 2015.
Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Seharusnya, tambah Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut |
![]() |
---|
Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah |
![]() |
---|
Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.