TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Ada jumlah objek barang dan jasa yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenaikan PPN 12 persen.
Pertama, PPN naik menjadi 12 persen untuk mendongkrak pendapatan negara.
Airlangga menerangkan, PPN sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara punya peran penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.
Ia juga menyinggung kebutuhan pendanaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi fiskal memburuk.
Alasan kedua, pemerintah menaikkan PPN untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Di sisi lain, Indonesia juga masih bergantung pada utang guna menutupi defisit anggaran.
Dengan penerimaan pajak yang meningkat, eks Ketua Umum Golkar tersebut berharap, penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang.
Airlangga menuturkan, hal tersebut juga membantu menurunkan beban pembayaran utang. Alasan lain yang melatarbelakangi kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah Indonesia ingin menyesuaikan standar internasional.
Menurut Airlangga, tarif PPN Indonesia yang saat ini masih berada di angka 11 persen lalu naik menjadi 12 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Sebagai contoh, negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menerapkan PPN sebesar 15 persen
Airlangga menambahkan, dengan kenaikan PPN 12 persen, pendapatan negara dalam kebijakan fiskal ditetapkan sebesar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Belanja negara juga ditetapkan sebesar 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Lantas barang dan jasa apa saja yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang?