TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aksi memalukan yang dilakukan Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) membuat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto harus meminta maaf atas tindakan anggotanya.
Permohonan maaf itu dilontarkan Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf soal kelakua anggotanya Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) yang membunuh warga bernama Budiman Arisandi, di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
Parahnya lagi, AKS mencuri mobil korban setelah menemabak kepalanya sebanyak dua kali.
"Kemudian kesempatan ini juga saya pergunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," ujar Djoko dalam paparannya.
"Saya pergunakan saya untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Anton tidak hanya membunuh, tetapi juga mengambil mobil milik korban.
Anton merupakan adalah seorang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berpangkat Brigadir.
Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian-kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Bersamaan dengan itu, Brigadir Anton juga diberhentikan dari institusinya dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Korban dari tindakan brutal Brigadir Anton adalah Budiman yang merupakan seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
Brigadir Polisi berinisial AKS yang diduga membunuh warga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api hingga membuat korban tewas.
Hal itu diungkapkan oleh Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum Yuliani, istri dari tersangka MH.