Judi Online

Budi Arie Setiadi Pastikan Dirinya dan Projo Tidak Terlibat Kasus Judol Kemenkomdigi

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Arie Setiadi.

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Setelah diperiksa selama 6 jam di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024), Budi Arie Setiadi memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus Judol yang menjerat belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Koperasi ini memastikan tidak terlibat dalam aksi haram tersebut.

Dia juga mengatakan tidak ada pejabat atau staf ahlinya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Budi juga memastikan tidak ada orang Pro Jokowi yang terlibat dalam kasus yang memalukan Komdigi tersebut.

Ketum Iluni UI ini memastikan tidak akan terseret dalam kasus Judol karena memang tidak pernah terlibat dalam kasus itu.

"Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum," ungkap Budi Arie eksklusif kepada Kompas.com, Rabu (19/12/2024).

Baca juga: Pernyataan Ketua Projo Budi Arie Setiadi Usai Diperiksa di Bareskrim Polri Terkait Judi Online

Budi Arie mengatakan, tidak ada staf khususnya yang terlibat dalam kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi. 

Selain itu, ia juga memastikan bahwa orang-orang yang dekat dengannya juga tidak terlibat.

"Tidak ada satupun tenaga ahli saya yang terlibat. Tidak ada satu pun orang PROJO yang terlibat," ujar Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan untuk melindungi judol.

"Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judol. Tidak ada satupun situs judol yang saya larang di-takedown. Tidak ada aliran dana,"kata Budi.

"Saya menteri yang sangat serius memberantas judol," imbuhnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Baca juga: Kata Polda Metro Jaya Soal Status Budi Arie Setiadi saat Diperiksa Soal Kasus Judi Online Komdigi

Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. 

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.  Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News