Kata Polda Metro Jaya Soal Status Budi Arie Setiadi saat Diperiksa Soal Kasus Judi Online Komdigi
Pasalnya saat para pegawai menjadi beking judi online, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Komdigi.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksi Bareskrim Polri Kamis (19/12/2024) pagi sekitar pukul 10,00 WIB.
Budi Arie diperiksa terkait judi online yang menjerat belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pasalnya saat para pegawai menjadi beking judi online, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Komdigi.
Meskipun penangkapan terhadap para pegawai itu terjadi di masa menteri Mutia Hafid.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pegawai Kementerian Komdigi.
“Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi,” tegas Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Polda Metro Jaya sendiri menangani dua kasus yang terkait Kementerian Komdigi.
Kasus pertama terkait judi online dan kedua terkait kasus korupsi.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri.
Baca juga: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Mengaku Cari Nafkah Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Arta Ternyata Punya Utang Judol Rp 750 Juta |
![]() |
---|
Guru ASN di Lebak Banten Dipecat karena Judi Online Slot, Sering Bolos dan Terlilit Utang |
![]() |
---|
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Cina-Kamboja, Ada yang Bermarkas di Tangerang |
![]() |
---|
Mensos dan PPATK Temukan Data Rekening Penerima Bansos Dipakai Judi Online, Ini Langkah Pemerintah |
![]() |
---|
Respons Roy Suryo Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.