39 Penerima Bansos Kabupaten Tangerang Dicoret usai Terbukti Main Judol
39 warga Kabupaten Tangerang dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial PKH, lantaran terbukti aktif bermain judol.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang dicoret namanya dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), lantaran terbukti aktif bermain judi online (judol).
"Dari puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) ini merupakan hasil eliminasi atas laporan resmi dari Kemensos. Saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya," kata Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, Selasa (7/10/2025).
Endang menjelaskan 39 warga yang terbukti bermain judi online itu merupakan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital olehKementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Kemudian laporan dari Kemensos dan PPATK tersebut, langsung diverifikasi kepada 39 KPM oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Mengaku Cari Nafkah Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Arta Ternyata Punya Utang Judol Rp 750 Juta
Endang menjelaskan, pengawasan juga bukan hanya kepada rekening penerima namun juga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
"Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK," katanya.
Meski demikian, ternyata 39 KPM yang diblokir itu masih dapat masuk kembali dalam daftar penerima bansos, dengan car reaktivasi yang dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial.
"Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktifasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya," ujar Endang.
Lebih lanjut Endang mengimbau agar warga penerima manfaat bansos PKH di Kabupaten Tangerang dapat menggunakan uang bansos secara bijak.
"Dinsos megimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum seperti halnya judol," ungkapnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
249 Rekening Penerima Bansos di Tangsel Diblokir karena Pakai Bantuan untuk Main Judi Online |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 7 Oktober 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jamin Mutu MBG, Pemkab Tangerang Panggil 63 SPPG yang Belum Kantongi SLHS |
![]() |
---|
Seratusan Warga di Kabupaten Tangerang Ubah Kolom Agama dalam KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 6 Oktober 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.