Petugas dari wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, sebelumnya telah menelepon MDK untuk mengingatkan adanya kereta api yang akan melintas.
Saat ini, MDK masih dimintai keterangan oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Bagus menambahkan, tidak menutup kemungkinan MDK akan ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
“Kita di Satlantas akan gelar dulu perkara. Tidak menutup kemungkinan nanti kita limpahkan ke Satreskrim jika ada unsur pidananya. Jadi saat ini sedang kita dalami,” tuturnya.
Bagus memastikan bahwa palang pintu tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan MDK adalah petugas dari perusahaan tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News