Polri Sudah Pecat 3 Polisi yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Uang Rp 2,5 Miliar Dikembalikan

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panggung Garuda Land di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2022.

TRIBUN TANGERANG,COM, JAKARTA- Propam Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah memecat tiga anggota Polri yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia.

Nama terakhir adalah eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. AKBP Malvino dikenal sebagai polisi yang berpestasi.

Pernah mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan lulusan FBI Academy.

Namun Polri akhirnya memecat Malvino karena dianggap terbukti ikut melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia.

Tak tangung-tanggung para polisi tersebut memeras sebanyak 4 penoton dengan jumlah uang yang terkumpul Rp 2,5 miliar.

Selain ketiganya masih ada 32 personel polisi yang berada di bawah jajaran Polda Metro Jaya yang masih akan disidang etik.

Setelah menangkap para pelaku pemerasan, Polri juga akan mengembalikan uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Baca juga: Punya Prestasi Segudang, AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Polri karena Peras Penonton DWP

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti mengatakan, sejauh ini Polri telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar itu. 

"Barang bukti senilai Rp 2,5 miliar telah berhasil kami sita,” kata Agus di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Ia menyebutkan, Divisi Propam Polri tengah mendata dan memverifikasi uang tersebut sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan," ujar Agus.

Diketahui, Polri telah memproses etik sejumlah anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.

Baca juga: Kombes Donald Simanjuntak Disebut Otak Pemerasan, Gelar Rapat Operasi Bersinar DWP sebelum Beraksi

Sejauh ini, ada tiga anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus tersebut, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. 

Agus menyebutkan, Donald sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diberhentikan karena membiarkan praktik pemerasan oleh anak buahnya.

 "Jika seorang pimpinan mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak untuk menghentikannya, maka ia bertanggung jawab atas pembiaran tersebut. Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," kata Agus. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News