Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 Austria.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
YS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News