"Tiba-tiba dia mengeluarkan senjata, ada letusan sekali. Saya menghindar diarahkan ke leher saya sebelah kiri," ujarnya.
Mendengar suara letusan, ia belum sempat membuka pintu portal karena mengalami kepanikan.
YS lalu melontarkan kata-kata makian.
"Belum saya buka pintu, terus saya sudah panik langsung saya buka pintu (portal) menggunakan plat kantor. Tapi dia belum keluar dulu masih sempat maki-maki saya," ujarnya.
Pasca kejadian itu, ia mengaku masih merasa ketakutan.
Ia pun sudah melaporkan kejadian penodongan tersebut ke kepolisian dan berharap untuk segera ditindaklanjuti.
"Ya. Semua ditindaklanjuti saja," ujarnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika pelaku mengendarai Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.
Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (gate pass) milik pelaku telah habis masa berlaku.
Sehingga petugas PJTK (petugas loket) menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp 41 ribu.
Percekcokan terjadi setelah pelaku diminta membayar biaya tersebut.
"Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas," ujarnya.
Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.
Lalu laporan ini ditarik ke Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih lanjut.