Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Suhartoyo.

"Artinya, rekayasa/manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat," tulis MK. 

MK berpendapat bahwa pemilih, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih, harus dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang benar dalam pemilu, sesuai dengan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Mereka juga menekankan pentingnya hak pilih yang adil dan objektif, yang telah diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, MK berpendapat bahwa pasal tentang citra diri harus ditafsirkan secara bersyarat, dengan kewajiban bagi para kandidat pemilu untuk menampilkan foto atau gambar yang original dan terbaru tanpa rekayasa AI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News