Budi Arie dan Nusron Wahid Membantah, Ini Pemilik Mobil RI 36 Berdasarkan Peraturan Kapolri

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video aksi Patwal Mobil Dinas RI 36 menunjuk-nunjuk sopir taksol Alphard (Tangkapan layar Instagram @PMI_Official)

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral pemilik mobil RI 36 kini dicari-cari netizen. Netizen kini berusaha mencari tahu siapa pemilik mobil dinas RI 36.

Mobil Dinas RI 36 menjadi buah bibir setelah Patroli Pengawal atau Patwal yang mengawal kendaran tersebut bertindak arogan.

Pasalnya polisi yang mengendarai motor tersebut memarahi sopir taksi Alphard yang tengah melaju.

Mobil berplat kuning tersebut dianggap sang Patwal membuat kemacetan dan menghalangi laju kendaraan yang sedang dikawalnya.

Aksi sang Patwal pun viral hingga menjadi buah bibir. 

Kakorlantas Kecewa

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, petugas patwal tidak boleh arogan seperti itu.

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” kata Raden kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," tambah dia.

Namun, Slamet menilai pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.

“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” tambah dia. “Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.

Nusron Wahid dan Arie Budi Membantah

Pasca viral para netizen berusaha menebak-nebak siapa menteri Prabowo yang menumpangi mobil dinas tersebut.

Ada yang menduga penumpangnya adalah Menteri Koperasi Budi Arie dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Namun kedunya membantah bawa merekalah penumpang mobil dinas berplat RI 36 tersebut.

Lewat akun media sosialnya, menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan klarifikasinya terkait tudingan warganet yang menyebut dirinya menggunakan pelat RI 36. 

 "Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham," ujar Nusron dalam akun instagram resminya, @nusronwahid, dikutip Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Nusron menjelaskan, pelat nomor dinas yang diberikan kepadanya oleh Sekretariat Negara adalah RI 26, bukan RI 36.

"Pelat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26," katanya. Bahkan, Nusron mengaku lebih sering menggunakan mobil dengan pelat B 8588 ZZH ketimbang pelat RI 26. Kode ZZH sendiri diketahui diperuntukkan bagi kendaraan dinas kementerian.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie sebelumnya juga menegaskan bahwa mobil RI 36 yang videonya viral di media sosial bukanlah miliknya.

"Bukan, bukan punya saya," kata Budi. Budi menjelaskan, dirinya memang pernah menggunakan pelat dinas RI 36 ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Namun, kendaraan itu bukan lagi miliknya setelah ia berpindah kementerian.

"Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian," ujar Budi.

Meski begitu, Budi mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut.

Sampai saat ini, pihak Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian dan Sekretariat Negara, untuk mengetahui pengguna pelat dinas RI 36 itu.

Dalam video yang beredar di akun Instagram @pmi_official, tampak seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sambil membuka jalan bagi iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.

Namun, situasi memanas ketika sebuah taksi Alphard terlihat mencoba menyelinap di tengah kemacetan, menghalangi laju iring-iringan tersebut.

Polisi yang mengawal rombongan kemudian menghentikan motornya di samping taksi, memberi gestur tegas, dan tampak memarahi sopir taksi tersebut.

Hingga kini, keberadaan pelat RI 36 yang menjadi sorotan publik masih menyisakan misteri yang menunggu untuk diungkapkan.

Ini Pemilik Plat RI 36

Pemilik mobil RI 36 sedang viral . Ini akibat dari sebuah video yang viral soal mobil dengan plat RI 36 yang melintas di jalana di Jakarta .

Mobil RI 36 tersebut tampak dikawal oleh Patwal . Tugas mereka adalah untuk membelah jalan agar mobil RI 36 bisa melewati jalan yang macet .

namun , ada yang menarik dari video tersebut . Yakni petugas Patwal yang terlihat menujuk taksi online dengan plat kuning .

Sepertinya Patwal mengarahkan taksi online untuk segera mengambil jalur kanan karena dibelakangnya ada mobil RI 36 yang akan lewat .

Videonya langsung viral karena banyak komentar yang menyoroti pemilik mobil RI 36 .

Ada netizen yang mengaku sudah beberapa kali mendapati mobil RI plat 36 ini kerap bikin ulah dengan caranya melintas.

Tentu saja makin penasaranlah netizen. Siapakah sebenarnya pemilik mobil RI 36 tersebut dan apa jabatan menterinya.

Apakah menteri tersebut merupakan menteri yang panting hingga mendapatkan pengawalan yang begitu luar biasa pula.

Nah , siapa sebenarnya di dalam mobil RI 36 tersebut ?

Sebelumnya video mobil RI 36 ini viral setelah diunggah oleh akun X @ilham***. Dalam videonya diperlihatkan mobil RI 36 tengah melintas di jalanan Jakarta yang macet .

Selanjutnya terlihat patwal yang membalah jalan berusaha memberikan akses bagi mobil RI 36 agar bisa masuk .

JIka melihat nomor seri platnya , maka angka 36 bisa saja ditumpangi oleh Menteri yang berdudukan di angka 36 .

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2025, maka sebelumnya mobil tersebut ditumpangi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.

JIka merujuk pada kabinet Prabowo Subianto atau kabinet merah putih , maka mobil tersebut bisa jadi ditumpangi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan.

Namun , siapapun yang ada di dalam mobil tersebut tentu saja masih dilakukan klarifikasi .

Hak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam
berlalu lintas di jalan.

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Peraturan Lalu lintas di Indonesia : Menurut Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan darurat yang menggunakan sirine dan lampu isyarat berhak
mendapatkan prioritas di jalan raya. Pengemudi diwajibkan memberikan jalan dan memberikan ruang yang cukup bagi
kendaraan-kendaraan ini.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit
Mobil ambulans yang mengangkut orang sakit diberikan prioritas di jalan raya karena beberapa alasan penting yang
berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan pasien. Berikut adalah penjelasan kenapa ambulans harus didahulukan
di lalu lintas:

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News