"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan (di) rutan," pungkas Kurniadi.
Ancaman hukuman untuk Agus
Sementara itu, perihal penahanan Agus Buntung, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengungkap fakta.
Agus bakal ditahan di Lapas selama 20 hari ke depan.
Adapun terkait penahanan Agus Buntung di Lapas, pihak Kejari mengungkap alasan khusus.
Diungkap Ivan, Agus yang berstatus sebagai tersangka dianggap memenuhi aspek untuk ditahan.
Artinya Agus harus ditahan mengingat perbuatannya yakni diduga melecehkan lebih dari satu wanita.
"Yang bersangkutan (Agus) terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," kata Ivan Jaka.
Kendati demikian, pihak Kejari telah menyiapkan ruang tahanan khusus untuk Agus di Lapas.
Agus juga bakal didampingi oleh pendamping selama di Lapas.
Atas kasusnya, Agus Buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Agus Buntung pun terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com