"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
Baca juga: Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
Respons Jokowi SHM dan SHGB Terbit di Era Pemerintahannya
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten ternyata terbit pada 2023.
SHGB dan SHM tersebut terbit di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu menteri ATR/BPN dijabat oleh Hadi Tjahjanto.
Adanya SGHB dan SHM di kawasan laut dianggap menyalahi aturan karena adanya putusan MK soal tidak boleh ada kepemilikan pribadi di kawasan laut.Artinya SHGB dan SHM tersebut ilegal adanya.
Ilegalnya SHGB dab SHM tersebut diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Sakti memastikan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area pagar laut ilegal.
Trenggono menegaskan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak guna maupun kepemilikan.
Pasalnya muncul SHM dan HGB di atas laut yang berada pada kawasan di mana dipasangnya pagar laut tersebut.
Menanggapi hal itu, presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara.
Jokowi menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) SHGB dan SHM yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.
Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.
"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).