Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Cabuli Santrinya

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU KEJAHATAN: Guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang yang ditangkap polisi akibat melakukan pencabulan terhadap santri. Pria berinsial W (40) ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Pada Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB. (Dok. Polda Metro Jaya/Tribuntangerang.com)

Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.

"Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga dipaksa untuk mengocok kemaluan terlapor hingga keluar sperma sebanyak 2 kali," ucap dia.

"Dan saksi anak 2 pada tahun 2021 juga dipaksa mengocok lebih dari 1 kali dan 1 kali menghisap kemaluan terlapor hingga keluar sperma dan seluruh kejadian tersebut di atas dilakukan di rumah milik terlapor," lanjut Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi (LP).

Polisi telah menangkap guru ngaji berinisial W (40), yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang.

Menurut Ade, pada Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB, W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

"Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," ucap Ade Ary.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku. (M31)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News