TRIBUNTANGERANG.COM - Terungkap modus guru ngaji berinisial W (40), yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang.
Demi cabuli santrinya, W berpura-pura mendapatkan mimpi terkait cara menyembuhkan penyakit.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban," ujar Ade Ary, dalam keterangannya.
Atas hal tersebut, W kemudian melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi sebelumnya telah menetapkan guru ngaji berinisial W (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri di Ciledug, Kota Tangerang.
"Sudah (menjadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Tampang Guru Ngaji di Ciledug yang Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Akibat Cabuli Para Santri
Atas perbuatannya, kata Ade, W dipersangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini katanya terungkap usai kepolisian dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.
Dugaan peristiwa ini terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, November 2024.
"Benar, telah menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ade Ary.
Usai menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi telah diperiksa dan korban diarahkan agar melakukan visum.
"Menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1," kata Ade Ary.
Baca juga: Breaking News: Polisi Sebut Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santri di Ciledug Sudah Ditangkap
Masih dalam laporan itu, korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor untuk memegang kemaluan terlapor hingga mengeluarkan ejakulasi lebih dari satu kali.
Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.
"Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga dipaksa untuk mengocok kemaluan terlapor hingga keluar sperma sebanyak 2 kali," ucap dia.
"Dan saksi anak 2 pada tahun 2021 juga dipaksa mengocok lebih dari 1 kali dan 1 kali menghisap kemaluan terlapor hingga keluar sperma dan seluruh kejadian tersebut di atas dilakukan di rumah milik terlapor," lanjut Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi (LP).
Polisi telah menangkap guru ngaji berinisial W (40), yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Ade, pada Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB, W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," ucap Ade Ary.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku. (M31)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News