TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Agnez Mo harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Agnez Mo dianggap sudah melanggar hak cipta karena tidak meminta izin saat menggunakan karya orang lain.
Pengadilan pun meminta Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Namun putusan itu dikomentari berbeda oleh Melly Goeslaw.
Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, Melly Goeslaw memilki pandangan yang berbeda.
Melly mengaku merasa heran dengan putusan pengadilan yang menyatakan Agnez Mo harus membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Pasalnya Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
“Saya lagi heran dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang menuntut penyanyi karena membawakan lagunya. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian seperti ini,” tulis Melly dalam Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Melly, pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO), bukan penyanyi.
“Jadi promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tambah Melly.
Meski begitu, Melly tetap menyayangkan adanya pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Melly di kolom komentar Instagram-nya, sambil menandai Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang kini menjabat sebagai staf khusus presiden.
“Setahu saya, penyelenggaralah yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini. Ah sudahlah… semoga kita semua mendapat ilmu dan pelajaran yang benar serta tidak keliru dalam peristiwa ini,” tulis Melly.
“Cc @raffinagita1717, Utusan Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, serta @ywpiano, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif,” tambah Melly.