Setelah dimodifikasi, mobil curian itu kemudian dikirimkan ke Bandar Lampung, dan diterima oleh pelaku utama berinisial MP.
"Pelaku merubah kendaraan hasil curian dari bentuk asli dan dipreteli menggunakan gerinda atau memasang plat nomor palsu yang kemudian dikirimkan ke daerah Lampung," kata Syamsul dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Adapun barang bukti yang telah diamankan pihak Polsek Pasar Kemis di antaranya, dua dua mobil pikap jenis Mitsubishi L300 dan Suzuki Carry.
Kemudian, 14 plat nomor palsu, yang digunakan untuk memodifikasi mobil curian.
"Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas yaitu dua unit kendaraan losbak jensi Mitsubisi L 300 dan Carry. Kemudian terdapat 14 plat nomor palsu," kata Syamsul.
Atas perbuatannya, M terancam Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News