Reshuffle Kabinet

Daftar 6 Menteri yang Sempat Bikin Gaduh setelah Dilantik Prabowo, Ada yang Kena Reshuffle?

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESHUFFLE KABINET- Effendi meluapkan emosi permasalahan gas LPG 3 kg ke Menteri Bahlil Lahadalia di Pangkalan Gas LPG 3 kg Budi Setiawan di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/2/2025). Terbaru, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (6/2/2025) mengatakan Prabowo mewacanakan Reshuffle kabinet bagi menterinya yang tidak bekerja dengan baik. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Apalagi, Yusril kini menjadi menteri yang mengurusi soal pelanggaran HAM.

Klarifikasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra soal pernyataannya tentang peristiwa 1998.

Untuk meredam kegusaran publik, Yusril pun menjelaskan bahwa pandangannya itu menjawab konteks pertanyaan awak media yang saat itu tidak begitu jelas, apakah berkaitan dengan genosida atau pembantaian etnis.

"Saya cukup paham terhadap Undang-Undang Pengadilan HAM karena memang saya sendiri yang pada waktu itu mengajukan RUU itu ke DPR," jelas Yusril dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

Yusril pun memastikan akan melakukan kajian mendalam soal pelanggaran HAM di tahun 1998 itu.

Tujuannya untuk memahami peristiwa mana yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Terutama, peristiwa pelanggaran berdasarkan aturan di Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tak hanya dirinya, pihak pemerintah yakni Prabowo Subianto juga akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah terdahulu mengenai peristiwa 1998.

Meski demikian, ia dan pemerintah juga memastikan akan mendengarkan kembali rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Tentu pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk juga apa-apa yang sudah diserahkan oleh tim-tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu," jelas Yusril.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pelanggaran HAM berat tak hanya meliputi genosida melainkan dua kategori. 

"Satu genosida, satunya kejahatan kemanusiaan," ujar Anis, Rabu (23/10/2024).

Anis menjelaskan, kejahatan genosida ditafsirkan sebagai penghilangan satu kelompok yang biasanya terjadi dalam situasi perang.

Sementara, unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 9 UU Pengadilan HAM.

2. Yandri Susanto

Halaman
1234