Pagar Laut di Tangerang

Warga Pesta Kembang Api Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka: Lurah Zalim Ketangkap

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESTA KEMBANG API- Ilustrasi pesta kembang api. Warga Desa Kohod pesta kembang api pasca Kades Kohod Arsin jadi tersangka pemalsuan surat tanah, Selasa (18/2/2024). (shutterstock).

"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," kata dia.

"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.

"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya.

Di sisi lain, usai penetapan para tersangka, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.

Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini belum menahan keempat orang karena baru saja penetapan tersangka.

"Tentu saja tadi kami sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," tutur dia. 

Djuhandhani mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan para tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata dia, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Meski begitu, Djuhandhani belum dapat menjelaskan secara rinci perihal keuntungan yang didapat para tersangka.

Pasalnya, masing-masing keempat tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam kasus ini.

"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," ucapnya. 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News