Pagar Laut di Tangerang

Warga Pesta Kembang Api Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka: Lurah Zalim Ketangkap

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESTA KEMBANG API- Ilustrasi pesta kembang api. Warga Desa Kohod pesta kembang api pasca Kades Kohod Arsin jadi tersangka pemalsuan surat tanah, Selasa (18/2/2024). (shutterstock).

"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, kami menunggu hasil yang terbaik, kami siap berjuang," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

"Kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. 

Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.  

Kades Arsin Palsukan 263 Sertifkat Tanah

Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya diduga mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Tangerang.

"Keempat tersangka diduga memalsukan surat untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya terbitlah 263 Surat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga membuat serta memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik.

Baca juga: Breaking News: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Terkait Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod

Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.

Tindakan pemalsuan ini, menurutnya, dilakukan keempat tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

"Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya," tambah Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.

Halaman
123