Pagar Laut di Tangerang

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Terkait Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Ramadhan
PAGAR LAUT TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.

"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," kata dia.

"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa SHGB-SHM.

"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa," ucap Djuhandhani.

"Lalu surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yg dibuat kades-sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved