Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Bongkar Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif para tersangka palsukan sertifikat pagar laut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif para tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang.
Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Djuhandhani mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan para tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata dia, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Meski begitu, Djuhandhani belum dapat menjelaskan secara rinci perihal keuntungan yang didapat para tersangka.
Pasalnya, masing-masing keempat tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam kasus ini.
"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," ucapnya. (m31)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.