Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Bongkar Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif para tersangka palsukan sertifikat pagar laut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Youtube/Kohod TV
KADES KOHOD MENGHILANG- Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip tidak diketahui keberadaannya. Bahkan sang pengacara YunIhar mengaku sedang mencari posisi kliennya tersebut, Selasa (11/2/2025) di Mapolsek Pakuhaj. (Youtube/Kohod TV). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif para tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang.

Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Djuhandhani mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan para tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata dia, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Meski begitu, Djuhandhani belum dapat menjelaskan secara rinci perihal keuntungan yang didapat para tersangka.

Pasalnya, masing-masing keempat tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam kasus ini.

"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," ucapnya. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved