Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PAKUHAJI- Empat orang tersangka yang tersandung kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut telah ditahan Bareskrim Polri.
Kendati begitu, masyarakat Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, masih menanti adanya tersangka lain, terkait penerima aliran dana.
"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka.
Di antaranya, Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut.
"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Warga Kampung Alar Jiban Kompak Cukur Plontos Usai Kades Kohod Dijebloskan ke Penjara
Di samping itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang juga merupakan warga Alar Jiban, Oman mengatakan pihaknya masih belum puas jika hanya empat orang itu yang dijadikan tersangka.
"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman saat diwawancarai Tribuntangerang.com di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).
Akan tetapi, Oman enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.
Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman.
"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sebab, terbitnya surat SGHB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.
"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News