TRIBUN TANGERANG.COM- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Perpres itu mengatur tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis.
Perpres tersebut mengatur tentang tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Adanya pereps itu disambut baik oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K), menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para dokter yang rela mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses dan fasilitas kesehatan.
"Atas nama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kami menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal," ujar Piprim dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025).
Namun, IDAI mengingatkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya pada angka tunjangan, melainkan bergantung pada kejelasan teknis pelaksanaan dan dukungan sistemik lainnya.
Kemudian agar kebijakan ini benar-benar berdampak dan berkelanjutan, IDAI menyoroti empat hal mendasar yang perlu segera diperjelas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Berikut daftarnya:
1. Status Penugasan: Sementara atau Permanen?
IDAI mempertanyakan apakah tunjangan ini hanya berlaku untuk dokter spesialis yang ditugaskan secara temporer melalui program seperti Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS). Atau juga mencakup mereka yang memutuskan menetap secara permanen di daerah tertinggal.
"Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis termasuk dokter spesialis anak yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan," tegas Piprim.
Menurutnya, insentif jangka panjang menjadi kunci untuk membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang stabil di wilayah terpencil.
2. Tunjangan Harus Diberikan Penuh dan Dijamin
IDAI meminta agar tunjangan dan insentif yang dijanjikan benar-benar diterima dokter secara utuh tanpa potongan, serta dilindungi oleh dasar hukum yang kuat. Mengingat beratnya medan tugas di daerah tertinggal, segala hak dokter perlu dipastikan aman dan tidak terganggu oleh birokrasi.
“Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga,” kata Piprim.