Termasuk Ojol, Pemerintah Pertimbangkan Beri THR Paling Lama H-7 Lebaran

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR UNTUK OJOL- Ilustrasi THR untuk ojol. Pemerintah memutuskan akan memberikan THR untuk ojol dan karyawan H-7 lebaran. (Shutterstock).

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kabar baik datang dari pemerintah untuk ojek online. Pemerintah memastikan akan ada Tunjungan Hari Raya (THR) untuk ojol.

Artinya demo yang sebelumnya dilakukan ojol untuk meminta THR kepada pemerintah berbuah manis.

Grab dan Gojek serta apalikator lain sejak awal juga merespon positif soal permintaan THR driver ojol.

Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengatakan Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 kepada seluruh karyawan, termasuk ojek online (ojol). 

THR itu akan diberikan H-7 Lebaran. 

"Jadi sudah sedang disiapkan (THR untuk ojol). Intinya diharapkan H-7 dari Lebaran, masalah-masalah ini sudah dapat kita eliminasi," kata Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam usai rapat lintas sektor kementerian/lembaga mengenai persiapan mudik Lebaran 2025. 

Lodewijk menjelaskan bahwa THR untuk ojol tersebut sedang dibicarakan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, Kemenaker sedang berdiskusi untuk mengatur THR untuk ojol. Hal ini sebagaimana yang telah ditanyakan kepada pihak Kemenaker.

"Dari Kemenaker tadi kami sudah tanyakan juga, mereka akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar politisi Partai Golkar ini.

Selain mengatur THR untuk ojol dan karyawan, lanjut Lodewijk, Kemenaker juga membahas soal nominal THR yang harus dibayar perusahaan, serta batas waktu bagi perusahaan untuk membayar THR.

"Tentunya ini akan terus dikoordinasikan," imbuh dia.

"Prinsipnya, 7 hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," tambahnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan THR untuk pengemudi ojek daring/ojek online (ojol) masih dirumuskan.

Pihaknya sedang mencari solusi yang terbaik antara aplikator dan pengemudi.

"Masih dirumuskan. Tapi, kan kita coba mencari solusi yang terbaik, ya," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025).

Halaman
12