Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menilai ada dugaan kasus lain di samping pemalsuan dokumen area pagar laut Pesisir Kabupaten Tangerang.
Dia juga menduga akan ada tersangka baru setelah Bareskrim melakukan pengembangan, setelah menahan empat tersangka.
"Kami optimis ya, bahwa akan ada tersangka baru dari perkembangan penyelidikan yang sedang ditangani, karena ini kan baru terkait dengan pasal pemalsuan dokumennya," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Ghufroni juga mengaku telah mendengar bahwa kini Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian.
Bila Indikasi itu dapat ditangani secara serius, Ghufroni meyakini bakal ada tersangka baru yang berasal dari oknum BPN serta 16 kepala desa terkait aliran dana.
"Kami yakin sepanjang Mabes Polri berani mengusut ini secara profesional, maka akan sampai ketiga nama itu," kata dia.
Di sisi lain, masyarakat Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, masih menanti adanya tersangka lain, terkait penerima aliran dana.
"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka.
Baca juga: LBH Muhammadiyah Usulkan Kades Kohod Ajukan Juctice Collaborator di Kasus Pagar Laut, Ini Alasannya
Di antaranya, Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian dan Chandra Eka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut.
"Alhamdulillah empat tersangka sudah ditahan, saya bangga kepada Polri, saya ucapkan atas nama warga Desa Kohod terimakasih kepada Polri yang telah bekerja secara profesional, cepat dan on the track," jelasnya.
Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang juga merupakan warga Alar Jiban, Oman mengatakan pihaknya masih belum puas jika hanya empat orang itu yang dijadikan tersangka.
"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman saat diwawancarai Tribuntangerang.com di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).
Akan tetapi, Oman enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut.