"Untuk itu diharapkan jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran minuman keras agar segera melaporkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti," terangnya.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi Banten, Nana Supiana turut mengapresiasi upaya serta komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut.
Perwakilan dari Gubernur Banten Andra Soni yang tengah berhalangan hadir itu turut serta datang menjalani rangkaian momen HUT Kota Tangerang ke-32 hari iniĀ
"Sebuah persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam rangka HUT ke-32 di mana ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang bersama partisipasi publik," ucapnya.
"Semoga ini tidak sekedar simbolik saja tetapi secara substansial seluruh masyarakat baik masyarakat Kota Tangerang dan juga Banten secara keseluruhan dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu dan mengancam generasi muda kita," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News