HUT Kota Tangerang

Peringati HUT ke-32 Kota Tangerang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Pakai Mesin Stum

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN BOTOL MIRAS- Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras atau miras dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kota Tangerang ke-32. Acara pemusnahan berlangsung di area belakang kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras atau miras dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kota Tangerang ke-32.

Melalui pantauan TribunTangerang.com, giat pemusnahan berlangsung di area belakang kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.

Minuman keras yang dimusnahkan dikemas menggunakan plastik, botol air mineral, hingga botol kaca, yang terdiri dari berbagai merk, seperti Bir Bintang dan Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, serta CIU.

Jajaran forkopimda seperti Polres Metro Tangerang Kota, DPRD Kota Tangerang, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut.

Adapun pemusnahan botol miras itu dilakukan dengan cara dilindas atau digiling dengan menggunakan dua buah kendaran berat jenis buldoser.

Baca juga: Rayakan HUT ke-32, Prilly Latuconsina Berharap Kota Tangerang Semakin Maju dan Warga Bahagia

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo ikut serta naik ke atas buldoser mendampingi pengendaraan buldoser untuk melindas botol miras yang telah disediakan khusus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pemusnahan miras itu sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.

"Ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan hari ini jika ditotalkan dalam bentuk rupiah maka nilainya sebesar Rp 204 juta," ujar Herman kepada awak media.

Dilaksanakannya pemusnahan miras tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi berakhlakul karimah. Sebab ia menilai peredaran miras di masyarakat dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kita semua tau peredaran miras ini sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat dan juga sangat mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Baca juga: Kapolresta Tangerang Tak Larang Sahur On The Road Selama Ramadan: Sepanjang Tidak Berbau Negatif

Lebih lanjut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menambahkan, minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, serta jajarannya di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

"Ribuan botol miras yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah," sambungnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang, untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Selain itu kepada warga juga dimint agar melaporkan ketika mengetahui adanya peredaran miras.

Laporan dapat disampaikan secara langsung baik mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang atau melalui layanan pengaduan telepon di nomor 0812-1200-4664 dan 0812-1200-9669.

Halaman
12