Menteri ATR/BPN Minta Warga Terdampak Banjir Tak Perlu Khawatir Soal Sertifikat Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid usai menyerahkan sertifikat atas sejumlah aset milik Muhammadiyah, yang mencakup aset wakaf dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025)(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT TIMUR - Banjir yang melanda sejumlah wilayah menimbulkan kesulitan bagi warga beberapa hari kebelakang, termasuk soal sertifikat tanah yang terendam.

Menanggapi itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa warga yang sudah memiliki sertifikat tanah, proses penggantian sertifikat akibat bencana tersebut tidak dipungut biaya. 

"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," ucap Nusron Wahid saat ditemui TribunTangerang.com di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dikutip Jumat (7/3/2025).

Berkaca dari musibah banjir, Nusron mengatakan pentingnya keberadaan sertifikat tanah yang aman dan terlindungi dengan beralih ke sertifikat elektronik.

Hal tersebut dijadikan solusi atas risiko kehilangan atau kerusakan sertifikat fisik akibat bencana seperti banjir.

"Inilah pentingnya sertifikat elektronik, harusnya kalau dengan mempunyai sertifikat elektronik kalau ada banjir tidak ada lagi kekhawatiran sertifikatnya hanyut karena banjir, basah, lumutan karena ditaruh di tempat yang nggak pas, dan aman tidak akan berpotensi dicuri," kata Nusron Wahid.

Baca juga: Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Aset Muhammadiyah, Bakal Buka Loket Khusus Ormas dan Yayasan Islam

Menyikapi dampak banjir yang melanda dibeberapa titik di Jabodetabek, ia mengingatkan masyarakat yang terdampak agar tidak khawatir terhadap sertifikat tanah mereka.

"Jadi dengan adanya momentum banjir ini, sekali lagi, ini bapak-bapak yang jadi korban banjir tidak usah khawatir, kalau sertifikat tinggal dikonsepsi menjadi sertifikat digital atau elektronik," kata Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa proses konversi sertifikat fisik ke digital tidak memerlukan pembuatan baru hanya mengganti sertifikat yang lama, karena status kepemilikan dan lokasi tetap sama. 

"Tinggal mengganti sertifikat saja, karena status kepemilikannya sama, orangnya lokasinya sama," pungkasnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News