Sabam menjelaskan setelah menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk. Jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.
"Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak," kata Sabam.
Lebih lanjut, jika pihak pengusaha tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran THR, laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
"Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR, di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada pemerintah provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten," tutup Sabam.
Adapun, posko pengaduan THR di Tangsel dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025.
Posko ini terletak di Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, Lantai 5, Jl. Raya Puspiptek-Serpong No.1 RT.018 RW.005, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News