Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024. (m31)