Akses link https://pintar.bi.go.id
Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
2. Datang di lokasi penukaran uang baru BI
Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025.
Jangan lupa membawa KTP, bukti pemesanan, dan uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang.
(Tribuntangerang.com/Kompas.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News