TRIBUNTANGERANG.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut, ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu disampaikan Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujarnya.
Kendati demikian, Anam masih belum mengungkapkannya secara detail.
Ia hanya menuturkan bahwa tersangka baru ini dari masyarakat sipil.
"Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya," tutur eks Komisioner Komnas HAM itu.
Baca juga: Polda NTT Ungkap Fakta-fakta Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Narkoba Eks Kapolres Ngada
Diberitakan sebelumnya, Divpropam Polri atau Divisi Profesi dan Pengamanan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini.
Fajar dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila.
Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," kata Anam di Mabes Polri.
Selain itu Anam mengatakan pihaknya akan melihat konstruksi peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Ini Daftar Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Ia menerangkan konstruksi perkara penting untuk mengetahui apakah Fajar terlibat jaringan kejahatan atau tidak.
"Ini penting dalam konteks bagaimana membuat tetangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya. Nah apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana," ujarnya.
Dan menurut Anam sanksi yang akan diterima Fajar adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri.
Ia pun menilai Fajar telah melakukan pelanggaran berat.
"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," ujarnya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News