"Boleh dikatakan hampir tidak ada di gugatan perdata."
"Makanya saya kasih hanya secara normatif hukumnya dan prakteknya," tuturnya.
Hotman Paris menduga hubungan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dilandasi mau sama mau tanpa paksaan.
Ia juga menekankan karena tidak adanya unsur pidana, maka pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tes DNA dilakukan.
"Ini diduga hubungan mau sama mau, berarti tidak ada aspek penipuan, tidak ada aspek pidana," terang Hotman.
"Kalau tidak ada aspek pidana berarti polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA," sambungnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News