Dokter di Bandung Lecehkan Pasien

Tampang Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Baru Semester 2 di Unpad

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER CABUL BANDUNG-Tampang dokter cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025)

TRIBUNTANGERANG.COM - Inilah tampang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pelaku diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama, ia turut dihadirkan dalam prescon bersama awak media pada Kamis (9/4/2025) di Mapolda Jabar.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyampaikan telah memeriksa pelaku dan telah mengakui semua perbuatannya.

"Dia sudah menerangkan semua mulai dari membawa korban ke lantai 7," kata Kombes Surawan dalam tayangan Kompas Petang pada Kamis (9/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Kombes Surawan juga menyampaikan jika pelaku melakukan pemerkosaan di lantai 7 gedung baru dengan modus mengambil sampel darah, namun justru korban mendapat obat bius.

"Pelaku memberikan obat bius kepada korban, sehingga korban tidak sadarkan diri, lalu dilakukan pemerkosaan," katanya

Selain itu, beberapa fakta terungkap jika Priguna Anugerah Pratama sengaja merencanakan perbuatannya bejadnya kepada korban.

"Ya pelaku ini memang sengaja merencanakan pemerkosaan. Karena dari keterangan rumah sakit ada 2 korban lagi yang nanti akan kami mintai keterangan," ujarnya.

Baca juga: Dokter PPDS Cabul Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Kena Blacklist, Pelaku Kini Ditahan Polisi

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, menurut Kombes Surawan jika Priguna Anugerah Pratama merupakan mahasiswa Unpad sementer 2. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengatakan kini pelaku berinisial PAP (31) itupun telah diberhentikan dari pekerjaanya.

"Bukan di-blacklist lagi, dikeluarin. Enggak kembali kerja ke sini lagi, kita kembaliin ke fakultas ya udah enggak ada lagi deh di sini. Dia itu enggak akan ada absen, udah enggak ada lagi, udah ditutup itu semua," kata Rachim saat dihubungi wartawan, Rabu (9/4/2025).

Rachim menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan pegawai RSHS, sehingga pihak rumah sakit telah mengembalikannya kepada pihak fakultas.

"Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi si PPDS-nya sudah kami kembalikan ke fakultas," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, pelecehan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi tak sadarkan diri.  

Dijelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk mengambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.  

"Korban diminta untuk tak ditemani adiknya," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).  

Sesampainya di lokasi, tersangka meminta korban melepas baju dan celananya serta menggantinya dengan baju operasi warna hijau.

"Lalu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," tuturnya.

Baca juga: Dokter PPDS di Bandung Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Setelah Beri Obat Bius, RSHS Buka Suara

 Jarum yang terpasang di korban ini terhubung ke selang infus. Tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut sehingga korban pun tak sadarkan diri.  

"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," ucapnya.  

Setelah siuman, korban kembali ke ruang IGD dan baru menyadari bahwa saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB subuh.

Korban kemudian bercerita kepada orangtuanya telah diambil darah dan sempat tak sadarkan diri.

Namun, saat korban buang air kecil, ia merasakan perih di bagian tertentu.  

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," katanya.

(Tribuntangerang.com/KompasTV/Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News