Berita Bekasi

Pemuda 19 Tahun di Bekasi Ketahuan Tanam Ganja di Kamar Pakai Pot dan Lampu UV

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menemukan 40 tanaman ganja dalam penggerebekan di sebuah rumah Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024). (DOK. Humas Polres Metro Jakarta Barat )

TRIBUNTANGERANG.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi menangkap pemuda berinisial EFK (19) usai kedapatan menanam ganja di pot dalam kamarnya.

EFK diamankan pada Sabtu (13/4/2025) berkat adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang menanam ganja di sekitar lingkungan mereka.

Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang mengatakan, setelah menerima laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat mendatangi lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di dua pot besar dan empat lainnya di pot kecil.

"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," kata Ipda Rolin Manulang dalam keterangan persnya, pada Selasa (15/4/2025).

Selain barang bukti tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir.

"Pelaku juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin.

Kata Rolin, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rolin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja dirumahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MAZ)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News