Joko Widodo Absen Hadiri Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Pengacara Sebut Alasannya

Jokowi absen di sidang perdana dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar di Ruang Kusuma Admaja itu

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
ABSEN HADIRI SIDANG- Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Jokowi absen hadiri sidang gugatan dugaan ijazah palsu di PN Solo, Kamis (24/4/2025). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUN TANGERANG.COM, SOLO- Joko Widodo memilih tidak hadir dalam sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). 

Jokowi absen di sidang perdana dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar di Ruang Kusuma Admaja itu.

Jokowi ternyata absen karena sedang berada di Jakarta.

Jokowi berada di Jakarta karena akan bepergian ke Vatikan bersama rombongan lainnya.

Presiden ke-7 RI itu akan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus yang akan digelar Sabtu (26/4/2025).

Tidak sendiri, Jokowi akan ditemani oleh Ignasius Jonan, Natalius Pigai dan Wamenkeu, Thomas Djiwandono.

Jonan diketahui adalah ketua tim penyambutan Paus Fransiskus saat datang ke Indonsia.

Kala itu, Jokowi masih menjadi seorang presiden sebelum digantikan oleh Prabowo Subianto.

Baca juga: Jokowi dan Donald Trump Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus Sabtu Mendatang di Vatikan

Ketidakhadiran Jokowi dikonformasi oleh kuasa hukumnya, Irfan.

Dia lantas mengungkapkan alasan ketidakhadiran Jokowi dalam sidang tersebut.

"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ujar Irpan, menambahkan bahwa Jokowi sedang berada di Jakarta sebelum melanjutkan tugas ke Vatikan untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.

Sebagai informasi, Jokowi didugat atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" atau disingkat TIPU UGM sebagai pihak penggugat.

Tidak hanya Jokowi yang menjadi tergugat dalam perkara ini.

Tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyampaikan bahwa seluruh tergugat hadir dalam sidang melalui perwakilan masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved