TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan usulan agar Wakil Presiden Republik Indonesia ke-8 Gibran Rakabuming Raka diganti.
Usulan itu datang dari wakil presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Tidak sendiri, ada ratusan jenderal purnawiran TNI dari berbagai matra yang mendukung usulan pergantian Wapres Gibran.
Mereka menamakan dirinya Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dari delapan usulan yang mereka kemukakan, satu di antaranya bikin publik terkejut.
Usulan itu yakni untuk menggantikan posisi Wapres Gibran Rakabuming.
Lantas bisakah Wapres Gibran diganti di tengah jalan saat menjabat?
Usulan kontroversial itu direspons Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar.
Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.
Baca juga: Dibela Hercules saat Diminta Mundur, Relawan Jokowi Sebut Gibran Adalah Anak Muda yang Berhasil
Akademisi UGM ini mengatakan terdapatĀ tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."
"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya, mengutip TribunJakarta.com.
Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.