Lebih lanjut, Trunoyudo belum dapat memastikan apakah pelaku mahasiswi ITB atau bukan.
Ia hanya mengatakan, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenderal bintang satu tersebut menuturkan, kasus itu kini masih dalam proses penyidikan dikutip dari wartakota
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News