TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komjen (Purn) Oegroseno menyebut Jokowi lakukan kriminalisasi terhadap orang yang ingin melihat ijazahnya.
Diketahui Jokowi telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Poda Metro Jaya.
Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs karena merasa telah mencemarkan nama baiknya.
Jokowi merasa telah direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya karena ada orang yang meragukan ijazahnya.
Jokowi beralibi bahwa ijazah miliknya bukanlah objek penelitian sehingga dirinya merasa sudah dihina.
Namun pendapat berbeda diutarakan oleh eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
Oegroseno mengatakan Jokowi sebenarnya tidak perlu melaporkan orang yang ingin melihat ijazahnya.
Jokowi cukup menunjukkan bahwa ijazahnya kepada orang yang ingin melihatnya.
Bila kurang berkenan menunjukkan secara langsung, Jokowi bisa menggunakan opsi lain yakni lewat media sosial.
Hal itu akan membuat orang yang penasaran dengan ijazahnya menjadi paham dan mengerti.
Sebagai presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi adalah seorang negawaran.
Memimpin Indonesia selama 10 tahun tidak sepatunya Jokowi melaporkan warga hanya karena ingin melihat ijazahnya.
"Sebagai negarawan yang dihormati sebagai Presiden Republik Indonesia 2014 sampai 2024, kan warga nanya nih 'pak, bapak ada ijazah, tolong antar ke pengadilan," kata Oegroseno dikutip dari siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, Kamis (15/5/2025).
Oesgroseno juga mengatakan polemik ijazah ini membuat pemerintahan Prabowo terbeban.
Pasalnya kasus ini membuat laju pemerintahan Prabowo terhambat karna menyita perhatian publik.