Judol Kominfo

Sekjen Projo Pastikan Budi Arie Tidak Terima dan Tahu Soal Uang Pengamanan Judi Oline

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDOL KOMINFO- Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) Handoko. Handoko mengatakan Budi Arie tidak menerima uang dan tahu ada setoran 50 persen untuknya. (Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah)

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Nama eks Menkominfo Budi Arie tengah ramai diperbincangkan.

Pasalnya Menteri Koperasi kabinet Prabowo ini disebut dalam surat dakwaan para tersangka kasus judi online.

Para tersangka tersebut adalalah pegawai Kominfo yang bertugas untuk memberantas judi online.

Namun bukannya menghilangkan judi online, empat pegawai Kominfo justru 'memelihara' situs judi online.

Timbal baliknya, cukong judi online tersebut menyetor sejumlah uang agar situs judi mereka tidak dihapus dan tetep bisa beroperasi.

Dari hasil judi online itu disebut para pegawai meraup Rp 171,11 miliar berdasarkan dakwaan jaksa.

Berdasarkan dakwaan jaksa Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

Terseretnya nama Budi Arie yang juga ketum Pro Jokowi ini membuat Sekjen Projo, Handoko buka suara.

Nama eks Menkominfo Budi Arie disebut dalam surat dakwaan para tersangka kasus judi online.

Diketahui dalam surat dakwaan kasus judol ini, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Kominfo itu bersepakat untuk memberikan jatah 50 persen hasil perlindungan situs judol kepada Budi Arie.

Soal surat dakwaan ini, Handoko mengakui bahwa surat dakwaan adalah sebuah fakta hukum.

Namun Budi Arie sendiri tak mengetahui adanya kesepakatan yang dibuat oleh para tersangka, termasuk soal alokasi dana yang diperuntukkan pada Menteri Koperasi tersebut.

Handoko juga menegaskan, hingga kini tidak ditemukan fakta bahwa Budi Arie menerima alokasi dana dari hasil perlindungan situs judol itu.

"Kita tidak menampik bahwa surat dakwaan adalah fakta hukum ya. Ini kan cerita ini ramai lagi karena surat dakwaan itu. Dalam surat dakwaan kan disampaikan bahwa mereka para tersangka itu membuat kesepakatan."

"Intinya Budi Arie menerima 50 persen, jadi ada alokasi disini dari keuntungan yang mereka dapatkan. Dalam surat dakwaan mereka menyampaikan bersepakat untuk mengalokasikan 50 persen ke Budi Arie."

Halaman
12