Selain itu, ada pula sosok yang diduga 'orang titipan' Budi Arie yang kini menjadi terdakwa kasus judi online, Adhi Kismanto ikut menjadi sorotan Mahfud MD.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin yang menyebutkan pegawainya, dirjen yang diperiksa. Itu atas permintaan Budi Arie, karena panitia bilang ini tidak memenuhi syarat. Ijazahnya tidak ada, kualifikasinya gak ada, lulusan SMA. Seorang tenaga ahli minimal sarjana. Masak SMA, ada basis kompetensi lah ya," ungkapnya.
Mahfud MD menerangkan bahan persidangan yang jelas-jelas pegawai menyebut Budi Arie memaksa memasukkan Adhi Kismanto menjadi pegawai di tim teknis pemblokiran situs judi online.
"Tapi Budi Arie memaksa, itu di persidangan kata dirjen yang dua orang tampil, Pak Budi Arie yang minta. Meskipun tidak lulus, tidak lulus sudah jelas secara aturan tidak lulus. Tapi Budie Arie minta atensi agar dimasukkan dan minta ditempatkan di sini. Minta gaji pula lebih tinggi dari aturan, lulusan SMA minta gaji Rp17 juta," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD pun menegaskan dirinya ikut buka suara terkait hal ini lantaran adanya kebenaran yang harus diungkap.
"Ini mengejar kebenaran. Kita semua harus berteriak, gak masuk akal lah," tegasnya.
Ia masih mempertanyakan sosok Adhi Kismanto, orang lulusan SMA yang tak lulus kualifikasi tenaga ahli harus dipaksa menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika kala itu.
"Kenapa orang sih gak lulus, ijazahnya hanya SMA kok bisa dipaksakan masuk oleh Budi Arie."
"Budi Arie pada tanggal 5 Agustus apa tanggal berapa (bilang) 'Ya saya angkat katanya wong dia ngaku bisa operasikan IT ya saya angkat karena ngaku ahli'. Lah orang ngaku langsung diangkat gitu?" ucap Mahfud MD heran.
Pria berusia 68 tahun itu yakin dan tak peduli jika akan digugat atau disebut fitnah oleh Projo dan orang-orang lain.
"Pasti ada apa-apa, bukan fitnah. Saya berpendapat ini segera dikejar agar menjadi pembelajaran terhadap kita."
"Nah saya ndak peduli dengan (disebut) fitnah oleh Projo, silahkan saja. Nanti saya tunjukkan berita yang lebih dulu dari saya kenapa itu gak digugat, di semua podcast itu. Dimana mana dibahas secara meluas."
"Saya hanya menyebutkan sesudah jaksa menyebut karena aneh ya, berarti rumor-rumor yang dulu itu betul."
"Buktinya lalu muncul didakwaan jaksa, dia mendapat jatah 50 persen. Nggak mungkin orang ngangkat orang bodoh karena nggak memenuhi syarat dan dipaksakan secara psikologis karena lari-lari kekuasaan agar diangkat, kalau tidak ada apa-apanya."
"Saya tetap berpendapat, itu ada indikasi suap terhadap pejabat pemerintah seharusnya diadili di pengadilan tipikor Jakarta Pusat korupsi atau tindak pidana pencucian uang, kan dugaannya ratusan miliar bahkan triliunan kan."
"Bukan uang ecek-ecek," tegasnya.
(Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News